Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Kementerian Dalam Negeri kembali menekankan urgensi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Kewajiban ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, pada pasal 67, huruf f yang menegaskan secara eksplisit kewajiban pemerintah daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar hybrid dari Sasana Bhakti Praja, Selasa (22/7), Mendagri H.M. Tito Karnavian menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang jernih terhadap istilah PSN, khususnya dalam konteks kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau Program Strategis Nasional itu adalah program-program unggulan yang tercatat dalam dokumen-dokumen Presiden,” jelasnya.

Berbeda dengan Proyek Strategis Nasional yang bersifat fisik dan infrastruktur, PSN mencakup agenda sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.

Sebanyak 12 program unggulan telah ditetapkan dalam visi-misi Presiden, termasuk Makan Bergizi Gratis, Program 3 Juta Rumah, hingga Penanganan Sampah.

Salah satu sorotan utama dalam rakor tersebut adalah evaluasi dukungan daerah terhadap Program 3 Juta Rumah. Kemendagri menyampaikan bahwa kebijakan lintas kementerian telah diinisiasi untuk menjamin kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hingga kini, 507 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Namun masih terdapat dua daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut. “Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan Perkada,” tandas Mendagri.

Tuntutan sinergi dan kolaborasi pusat dan daerah tidak hanya dalam tatanan administratif, penegasan dukungan juga menjadi cerminkan komitmen politik daerah terhadap agenda pembangunan nasional. Dukungan regulatif dan fasilitasi kebijakan di tingkat daerah menjadi penentu keberhasilan program sosial berskala nasional.

Foto: Kemendagri

 

Diskominfo-SP - 2025